Roy Suryo dan Kawan-Kawan, Bersiaplah Menjemput Keadilan: Gugatan Farhat Abbas Menggelegar Demi Paiman dan Jokowi
Roy Suryo dan Kawan-Kawan, Bersiaplah Menjemput Keadilan: Gugatan Farhat Abbas Menggelegar Demi Paiman dan Jokowi
detakpolitik.com, Jakarta - Langit Jakarta memang tak selalu bersih. Kadang mendung, kadang gelap, kadang pula disambar kilat yang menyambar keras dari balik awan. Namun siapa sangka, kilat kali ini datang dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika seorang pengacara yang tak asing lagi di blantika hukum Indonesia Farhat Abbas melayangkan gugatan keras terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan. Gugatan ini bukan sekadar gugatan biasa. Ia adalah tamparan hukum yang memuat amarah sekaligus kehormatan yang tercabik-cabik karena fitnah.
Roy Suryo, yang dulu dikenal sebagai menteri dan pakar telematika, kini justru dikenal sebagai penebar narasi liar yang tak berpijak pada bukti hukum. Bersama gerombolannya di bawah bendera Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ia nekat menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Bahkan lebih parah, mereka menuding secara terang-terangan bahwa seorang tokoh intelektual sekaliber Prof. Dr. Drs. H. Paiman Raharjo, M.Si mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo dan eks Wakil Menteri Desa PDTT adalah otak dari pembuatan ijazah palsu tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ini bukan lagi sekadar kritik atau investigasi independen. Ini adalah fitnah, dan bukan fitnah biasa melainkan fitnah yang keji, terstruktur, dan dipublikasikan secara luas. Dari media sosial hingga kanal publik, nama Paiman dan Presiden Jokowi dihantam, dicabik, dan diinjak-injak oleh narasi palsu yang dengan sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas dua tokoh yang telah mengabdi untuk negeri.
Paiman Raharjo bukan orang sembarangan. Ia adalah akademisi tulen, doktor, profesor, dan seorang birokrat yang sepanjang hidupnya mendedikasikan diri untuk pendidikan dan pembangunan desa. Menuduh orang seperti Paiman sebagai dalang ijazah palsu yang konon dicetak di Pasar Pramuka, bukan hanya mencemarkan nama baik, tapi mempermalukan akal sehat kita sebagai bangsa. Bagaimana bisa tuduhan sekonyol itu bisa dipercaya? Dan mengapa Roy Suryo Cs begitu ngotot menyebarkannya?
Inilah akar dari gugatan yang kini diajukan Farhat Abbas. Gugatan ini bukan sekadar langkah hukum biasa. Ini adalah pembelaan atas kehormatan seorang ilmuwan. Ini adalah perjuangan melawan propaganda brutal yang memfitnah tanpa rasa malu. Farhat dengan lantang mengatakan, bahwa tuduhan ini tidak berdasar, bertentangan dengan hasil penyelidikan resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli adanya. Tak ada pemalsuan. Tak ada konspirasi. Yang ada hanyalah kebohongan yang dibangun atas dendam politik.
Dan ketika aparat resmi negara sudah menghentikan penyelidikan karena tidak ada cukup bukti, Roy Suryo dan para pengusung kebencian ini masih terus menyuarakan hal yang sama menyebar tuduhan berulang-ulang, seolah hukum tak punya wibawa. Mereka mencoreng hasil penyelidikan Bareskrim dengan narasi tandingan, membenturkan opini publik dengan data fiktif, dan menjadikan rakyat sebagai korban dari perang informasi.
Kini Farhat menggugat mereka atas dasar perbuatan melawan hukum, dengan harapan agar pengadilan segera menjatuhkan larangan keras kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk berhenti menyebarkan fitnah terhadap Paiman dan Presiden Jokowi. Tak hanya itu, gugatan ini juga memohon agar mereka dikenai sanksi tegas karena perbuatan mereka bukan sekadar mencemarkan nama baik, tapi juga berpotensi menggoyahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan dunia pendidikan.
Pertanyaannya: sampai kapan kita akan membiarkan kebohongan seperti ini dibiarkan meracuni ruang publik? Sampai kapan rakyat harus terus dibenturkan oleh isu-isu palsu yang digoreng demi kepentingan politik murahan? Dan sampai kapan orang seperti Roy Suryo—yang mestinya menjadi penjaga akal sehat bangsa malah jadi provokator fitnah?
Inilah momen untuk mengakhiri semuanya. Gugatan Farhat adalah langkah maju yang harus didukung penuh oleh publik yang masih punya nurani. Bukan hanya untuk membela Paiman, tapi juga demi menjaga kehormatan seorang presiden yang sah, yang terpilih oleh rakyat dan telah melalui jalur akademik yang resmi. Tak ada presiden di republik ini yang lebih banyak dihina dan difitnah seperti Jokowi. Tapi fitnah soal ijazah ini adalah puncak dari kebiadaban retorika busuk yang harus dipatahkan dengan palu hukum.
Publik menanti bukan hanya vonis bersalah atas gugatan ini, tetapi juga agar Roy Suryo dan para pengibar bendera fitnah ini segera dijebloskan ke penjara. Karena hanya dengan cara itu hukum bisa kembali berwibawa. Karena hanya dengan hukuman tegas, kita bisa menghentikan budaya fitnah yang makin merajalela.
Roy Suryo bukan anak kecil yang tak tahu akibat dari ucapannya. Ia tahu betul kekuatan media sosial. Ia tahu dampak dari menyebarkan narasi keji. Tapi sayangnya, ia memilih menjadi pelontar fitnah daripada penjaga etika. Ia tahu bahwa dengan satu unggahan, nama baik orang bisa hancur. Dan ia memilih menggunakan kekuatan itu untuk menghancurkan reputasi orang-orang baik, termasuk Paiman Raharjo yang sama sekali tak pernah mengganggu hidupnya.
Seharusnya Roy Suryo dan kawan-kawan bertanggung jawab di depan hukum. Sudah cukup mereka mencemarkan ruang publik dengan tuduhan tanpa dasar. Sudah cukup mereka mempermainkan hukum demi memuaskan syahwat politik mereka. Sudah saatnya mereka menebus semua itu bukan hanya dengan minta maaf, tapi juga dengan hukuman yang setimpal.
Kalau negara ini masih ingin waras, maka pengadilan harus bersikap tegas. Roy Suryo dan para penebar hoaks tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran. Mereka harus dihentikan. Mereka harus dikenang bukan sebagai pembela kebenaran, tetapi sebagai contoh buruk dari betapa bahayanya kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab.
Gugatan ini menjadi harapan terakhir, agar bangsa ini tak tenggelam dalam lautan fitnah yang dibuat oleh mereka yang merasa paling tahu segalanya, padahal hanya punya kebencian sebagai bahan bakar.
Semoga pengadilan tidak hanya memberikan keadilan pada Paiman dan Presiden Jokowi, tetapi juga memberi pelajaran keras kepada Roy Suryo Cs: bahwa hukum adalah pelindung bagi yang benar dan palu bagi yang menyesatkan.
Roy Suryo, bersiaplah. Suaramu yang selama ini bebas melayang di udara akan segera digantikan oleh bunyi pintu jeruji besi yang menutup perlahan. Dan semoga, di balik sana, kau punya cukup waktu untuk merenungi bahwa fitnah, sepandai apapun disusun, tetap akan dibalas oleh kebenaran. (wiboso/dp)
Apa Reaksi Anda?






