UGM Tegaskan Foto Ijazah Jokowi Berkacamata Sah, Hanya Kacamata Hitam yang Dilarang

UGM Tegaskan Foto Ijazah Jokowi Berkacamata Sah, Hanya Kacamata Hitam yang Dilarang

detakpolitik.com, Jakarta - Isu yang kembali diangkat mengenai foto ijazah Joko Widodo yang memakai kacamata sesungguhnya tidak lagi berada di ranah administrasi pendidikan, melainkan telah bergeser menjadi praktik politik simbolik yang memiskinkan nalar publik. Ketika sebuah dokumen akademik yang telah diakui secara resmi oleh kampus penerbitnya masih dipersoalkan hanya karena aspek visual yang tidak pernah menjadi pelanggaran aturan, maka yang sedang diperdebatkan bukan kebenaran, melainkan kehendak untuk meragukan segala sesuatu tanpa dasar yang sah. Polemik ini tidak lahir dari kekosongan informasi, tetapi justru dari penolakan terhadap fakta yang telah disampaikan secara terang dan berulang.

Penjelasan institusional dari Universitas Gadjah Mada seharusnya menjadi titik akhir bagi segala spekulasi tersebut. Kampus bukan hanya menegaskan bahwa foto ijazah dengan kacamata biasa adalah sah, tetapi juga menunjukkan bahwa pada periode itu memang tidak ada larangan selama kacamata yang dipakai bukan kacamata hitam. Pernyataan ini bukan disampaikan dalam ruang politik, melainkan dalam kerangka akademik dan administrasi pendidikan yang berlandaskan arsip, prosedur, serta praktik yang berlaku pada masanya. Mengabaikan klarifikasi seperti ini berarti meruntuhkan otoritas akademik sebagai sumber kebenaran berbasis dokumen.

Masalahnya, sebagian pihak sengaja memosisikan diri seolah-olah lebih tahu dibanding institusi yang menerbitkan ijazah itu sendiri. Mereka menempatkan asumsi pribadi, potongan ingatan, atau mitos administratif sebagai tandingan dari arsip kampus. Ini adalah pola lama dalam ruang publik Indonesia: kecurigaan dipromosikan sebagai kecerdasan, sementara verifikasi dianggap sebagai kelemahan. Dalam situasi seperti ini, opini tidak lagi dipandu oleh data, tetapi oleh dorongan untuk menciptakan keraguan yang terus hidup meskipun fakta telah tersedia.

Perlu ditegaskan bahwa dunia akademik bekerja dengan logika yang berbeda dari dunia gosip atau spekulasi media sosial. Keabsahan ijazah tidak ditentukan oleh selera estetika publik, tidak pula oleh persepsi subjektif tentang “lazim atau tidak lazim” suatu foto. Keabsahan ditentukan oleh proses administratif, pencatatan institusional, dan pengakuan resmi dari lembaga penerbit. Selama ketiga elemen ini terpenuhi, maka polemik visual apa pun kehilangan relevansi ilmiahnya.

Di titik ini, tuduhan yang terus diulang tentang foto ijazah lebih tepat disebut sebagai upaya delegitimasi simbolik. Simbol dijadikan pintu masuk untuk menyerang substansi. Kacamata tidak lagi dipersoalkan sebagai alat bantu penglihatan, melainkan dijadikan metafora kecurigaan. Strategi semacam ini berbahaya karena memindahkan pusat diskusi dari ranah faktual ke ranah insinuatif, dari bukti ke persepsi, dari dokumen ke dugaan.

Lebih jauh lagi, memelihara polemik semacam ini secara tidak langsung juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Jika arsip kampus sebesar UGM saja masih dianggap bisa “direkayasa” tanpa bukti konkret, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tidak ada institusi yang patut dipercaya. Ini adalah jalan cepat menuju relativisme destruktif, di mana semua kebenaran dianggap setara dengan dugaan dan fakta diperlakukan sama dengan isu liar.

Dalam konteks ini, sikap tegas UGM justru patut diapresiasi. Kampus tidak terjebak dalam permainan opini, tetapi tetap berdiri di atas pijakan akademik: arsip, prosedur, dan penjelasan rasional. Kampus tidak berkewajiban memenuhi selera curiga publik, tetapi berkewajiban menjaga integritas dokumentasi akademik. Dan kewajiban itulah yang telah dijalankan dengan konsisten.

Ironisnya, sebagian kritik justru datang dengan mengatasnamakan “pencarian kebenaran”. Padahal pencarian kebenaran menuntut keterbukaan terhadap klarifikasi, bukan penolakan terhadapnya. Kebenaran tidak diuji dengan terus mengulang tuduhan yang sama setelah dijawab, tetapi dengan kemampuan menerima fakta meskipun fakta itu tidak sejalan dengan prasangka awal. Tanpa sikap ini, yang terjadi hanyalah siklus tuduhan yang tak berujung.

Polemik foto ijazah juga mencerminkan kecenderungan mereduksi persoalan besar menjadi detail remeh. Alih-alih mendiskusikan kebijakan, dampak pemerintahan, atau arah pembangunan nasional, energi publik dihabiskan untuk memperdebatkan kacamata dalam foto puluhan tahun silam. Ini bukan kritik konstruktif, melainkan distraksi yang mengalihkan perhatian dari isu-isu substantif yang semestinya menjadi fokus demokrasi.

Pada level epistemologis, kita sedang menyaksikan benturan antara dua cara memahami kebenaran. Di satu sisi, kebenaran dipahami sebagai hasil verifikasi institusional yang dapat diuji dan dirujuk kembali ke arsip. Di sisi lain, kebenaran dipahami sebagai keyakinan personal yang tidak wajib tunduk pada bukti. Ketika cara kedua ini diberi ruang setara atau bahkan lebih dominan, maka diskursus publik kehilangan fondasi rasionalnya.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa polemik ini adalah cermin dari krisis literasi institusional. Banyak orang menuntut transparansi, tetapi menolak mekanisme resmi yang menyediakannya. Banyak yang mengaku kritis, tetapi alergi pada klarifikasi. Dalam situasi seperti ini, suara kampus menjadi penting bukan hanya untuk menjawab isu spesifik, tetapi untuk mengingatkan publik tentang bagaimana kebenaran seharusnya ditentukan.

Menolak klarifikasi UGM bukanlah tindakan netral. Itu adalah posisi ideologis yang menempatkan kecurigaan di atas institusi. Posisi seperti ini sah dalam negara demokrasi, tetapi menjadi masalah ketika disertai klaim kebenaran tanpa bukti. Kebebasan berpendapat tidak identik dengan kebebasan dari tanggung jawab epistemik. Setiap tuduhan memerlukan dasar, dan setiap keraguan harus siap diuji oleh fakta.

Dalam kasus ini, faktanya sederhana dan konsisten: ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi yang sah, tercatat dalam arsip resmi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada masanya. Bahwa foto tersebut memakai kacamata tidak melanggar ketentuan apa pun. Dengan demikian, menjadikan kacamata sebagai dasar tuduhan bukan hanya lemah secara logika, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap praktik administrasi pendidikan.

Akhirnya, publik perlu bertanya secara jujur: sampai kapan ruang diskusi nasional dikotori oleh polemik semu yang sudah dijawab berulang kali? Sampai kapan fakta harus berhadapan dengan kecurigaan yang sengaja dipelihara? Jika bangsa ini ingin dewasa secara demokratis dan akademik, maka ada titik di mana klarifikasi harus diterima dan polemik harus dihentikan.

Dalam perkara foto ijazah ini, titik itu sebenarnya sudah lama tercapai. Yang tersisa kini hanyalah pilihan etis dan intelektual: berdiri di pihak fakta, atau terus menghidupi prasangka. Dan sejarah, seperti biasa, tidak berpihak pada mereka yang menolak kenyataan meskipun telah dijelaskan dengan gamblang. (hts/dp)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow